Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Kantor Imigrasi Soetta Belum Terima Surat Pencegahan ke Luar Negeri Hasto

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:40:00 WIB
Kantor Imigrasi Soetta Belum Terima Surat Pencegahan ke Luar Negeri Hasto
Imigrasi Soetta belum menerima surat pencegahan ke luar negeri Hasto Kristiyanto yang diajukan KPK. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Hasto, KPK turut mencegah Yasonna Laoly ke luar negeri. Pencegahan keduanya berlaku selama enam bulan ke depan.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut