Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP
Penyidik kini mengaitkan dugaan kerusakan lingkungan dengan parahnya dampak banjir yang melanda permukiman di hilir. Aliran sungai yang terbebani material kayu dan tanah longsor membuat banjir semakin besar dan merusak. Aparat juga menelusuri kepemilikan alat berat serta perizinan perusahaan yang diduga terlibat.
Fredya menegaskan seluruh temuan lapangan menjadi dasar penyidik menjerat pelaku menggunakan pasal tindak pidana lingkungan hidup. Dasar hukumnya adalah pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2023. Penindakan ini disebut sebagai langkah tegas terhadap kriminal lingkungan yang merusak ekosistem.
Bareskrim Polri menuturkan komitmennya dalam menangani kejahatan kehutanan, terutama yang berdampak langsung pada bencana alam. Kasus ilegal logging di Sumut yang naik ke penyidikan menjadi bukti bahwa aparat tidak akan mentoleransi praktik pembalakan liar.
Penyidik kini fokus menelusuri identitas operator alat berat, pengendali kegiatan pembukaan lahan, serta jejaring pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di DAS Garoga dan Anggoli. Perkembangan status hukum para pihak akan diumumkan seiring proses penyidikan yang berjalan.
Editor: Donald Karouw