Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa
Dalam konstruksi perkara yang ditangani KPK, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka. Satori diduga mengantongi aliran dana sebesar Rp12,52 miliar yang bersumber dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), kegiatan penyuluhan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Selain dugaan penerimaan suap, Satori juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan menyamarkan aset berupa deposito, tanah, showroom, hingga kendaraan.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana mencapai Rp15,86 miliar yang berasal dari PSBI, penyuluhan OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR. Heri turut diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan aliran dana dari yayasan kelolanya ke rekening pribadi serta membuka rekening penampung untuk membeli berbagai aset pribadi seperti rumah makan, tanah, bangunan, dan mobil.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar