Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Summarecon Buka Suara terkait Presdir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap HGB Bogor, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai Tersangka Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 14:09:00 WIB
Kasus Suap HGB Bogor, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara suap ini, KPK secara resmi menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain itu, KPK juga menetapkan Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Dirut Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut