Kasus Suap HGB Bogor, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai Tersangka Korporasi
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik.
Pihak Summarecon tidak menyanggupi permintaan tersebut dan hanya bersedia mengucurkan Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang bakal menerima fee broker.
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujarnya.
Dari total uang tersebut, Erwin lantas meneruskan sebagian modal suap kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan senilai Rp200 juta untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.