Kejagung Buka Suara soal Status Febrie Adriansyah, Masih Saksi dalam Sprindik Baru di Kasus TPPU
"Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU. Nah ini penting," ujarnya.
Rudi menegaskan, penerbitan sprindik baru juga bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebagai saksi sebelum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengacu pada praktik peradilan, termasuk putusan praperadilan di Kupang, yang menyatakan penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan dapat dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu (22/7/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memanggil empat saksi dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta dua saksi berinisial NH dan TS.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada Febrie untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Editor: Suriya Mohamad Said