Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Ini Alasan Penggeledahan Dini Hari
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Permintaan tersebut disampaikan Kejagung dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan terkait penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Dalam kesimpulannya, Kejagung memohon hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menerima eksepsi termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Kejagung juga menanggapi keberatan Lodewyk mengenai penggeledahan rumahnya yang dilakukan pada dini hari. Kejagung menilai tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak demi kepentingan penyidikan.
"Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum. Pelaksanaan penggeledahan oleh Termohon dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata pihak Kejagung dalam persidangan.
Menurut Kejagung, kondisi mendesak memberikan kewenangan kepada penyidik untuk segera melakukan penggeledahan guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam keadaan demikian, penyidik diberikan kewenangan untuk segera melakukan penggeledahan terlebih dahulu guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar Kejagung.
Kejagung menyebut penggeledahan tidak dapat ditunda karena berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memindahkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak barang bukti.
"Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, atau perusakan barang bukti," ungkapnya.
Penggeledahan pada 3 Juni 2026 tidak hanya menyasar kediaman Lodewyk. Penyidik juga bergerak secara serentak di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Kejagung menyatakan strategi tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan sekaligus mencegah kebocoran informasi yang dapat berujung pada hilangnya barang bukti.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," kata Kejagung.
Selain penggeledahan, Kejagung mengungkap telah memperoleh persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2026.
Lodewyk Pusung diketahui telah mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Dalam persidangan kali ini, Kejagung kembali meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Lodewyk serta menyatakan permohonan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Editor: Suriya Mohamad Said