Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44:00 WIB
Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Kejaksaan masih mencari keberadaan terpidana Silfester Matutina. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menekankan bahwa perkara Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.

"Statement dari penasihat hukum terpidana yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih berada di wilayah Jakarta, kami harap dapat diikuti dengan kehadiran langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi harus dilaksanakan karena perkara sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Anang.

Menurutnya, Kejaksaan akan mengambil langkah tegas, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait dalam kasus ini. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut