Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44:00 WIB
Dia menekankan bahwa perkara Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.
"Statement dari penasihat hukum terpidana yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih berada di wilayah Jakarta, kami harap dapat diikuti dengan kehadiran langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi harus dilaksanakan karena perkara sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Anang.
Menurutnya, Kejaksaan akan mengambil langkah tegas, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait dalam kasus ini.
Editor: Kurnia Illahi