Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Keroyok Pelaku Penganiayaan hingga Tewas, 8 Warga Samarinda Jadi Tersangka

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:56:00 WIB
Keroyok Pelaku Penganiayaan hingga Tewas, 8 Warga Samarinda Jadi Tersangka
Polresta Samarinda saat ekspose delapan tersangka pelaku penganiaya warga hingga tewas. (Foto: iNews/Ardi Wiriya)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah alat bukti seperti tombak yang digunakan Ramlan dan sejumlah batu, balok kayu dan lainnya. Atas perbuatannnya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau masayarakat agar tidak bertindak gegabah dan main hakim sendiri. Karena semua tindakan melawan hukum akan ditindak secara hukum yang berlaku," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut