Komdigi Segera Susun Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi usia pengguna media sosial. Saat ini pemerintah sedang melakukan kajian mendalam terkait aturan ini.
Namun, sambil menunggu aturan yang lebih permanen, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan sementara.
Meutya juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo sangat mendukung upaya ini demi melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
"Sebetulnya ini masih nanti ya kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih baik pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).
Komdigi juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk menyusun peraturan yang lebih kuat dan komprehensif terkait batasan usia bermedia sosial.