Komplotan Maling Beraksi di Rumah Warga Makassar, Uang dan Perhiasan Rp70 Juta Raib
Senin, 04 November 2024 - 06:56:00 WIB
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan, penangkapan ini dilakukan anggota Jatanras bersama Opsnal Polsek Ujung Pandang.
"Jadi pelaku ini berjumlah tiga orang namun kami kemarin baru mengamankan satu pelaku. Dua lainnya dalam pengejaran," ujar Hamka, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya pelaku masuk pada ke rumah korban yang tidak terkunci dan dalam kondisi sepi. Kerugian akibat perampokan ini kurang lebih Rp70 juta.
"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw