Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Haru Polisi Serahkan Balita Korban Penculikan ke Orang Tua di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Maling Beraksi di Rumah Warga Makassar, Uang dan Perhiasan Rp70 Juta Raib

Senin, 04 November 2024 - 06:56:00 WIB
Komplotan Maling Beraksi di Rumah Warga Makassar, Uang dan Perhiasan Rp70 Juta Raib
Polisi menangkap pelaku pencurian dalam rumah warga di Makassar. (Foto: iNews/Syahrul Adyaksa)
Advertisement . Scroll to see content

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan, penangkapan ini dilakukan anggota Jatanras bersama Opsnal Polsek Ujung Pandang.

"Jadi pelaku ini berjumlah tiga orang namun kami kemarin baru mengamankan satu pelaku. Dua lainnya dalam pengejaran," ujar Hamka, Minggu (3/11/2024).

Menurutnya pelaku masuk pada ke rumah korban yang tidak terkunci dan dalam kondisi sepi. Kerugian akibat perampokan ini kurang lebih Rp70 juta.

"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut