Korupsi Minyak Rp285 Triliun: Riza Chalid The Gasoline Godfather Diburu Kejagung hingga ke Singapura
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum ditahan lantaran diketahui berada di Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk menelusuri keberadaan Riza dan memproses pemulangannya ke Indonesia.
"Kita sudah kerja sama dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kita ambil langkah-langkah itu sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan secara sah, dan keberadaannya baru terungkap berada di luar negeri.