Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi, Prabowo Minta Kajian Lebih Mendalam

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:10:00 WIB
Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi, Prabowo Minta Kajian Lebih Mendalam
Prabowo belum menyetujui usulan perubahan definisi korupsi dari DEN. Yusril menyebut Presiden meminta kajian mendalam sebelum dirumuskan lebih lanjut. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang dikaji Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Prabowo justru meminta agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam sebelum dirumuskan menjadi kebijakan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra seusai mengikuti rapat terbatas bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Yusril menjelaskan, Prabowo meminta kajian lebih lanjut agar definisi korupsi dapat dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum Indonesia.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, dalam rapat tersebut Prabowo juga menanyakan apakah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) hanya mengatur tindak pidana penyuapan.

Yusril kemudian menjelaskan bahwa konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain, termasuk persoalan kerugian kekayaan negara, pemulihan aset, hingga pencucian uang dan penipuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut