Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi, Prabowo Minta Kajian Lebih Mendalam
Dia menambahkan, UNCAC tidak memberikan satu definisi tunggal mengenai korupsi yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh negara peserta. Konvensi tersebut memberikan kerangka bagi setiap negara untuk merumuskan ketentuan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional masing-masing.
UNCAC juga menjadi pedoman untuk memperjelas pengertian korupsi, memperkuat upaya pemberantasannya, serta mengatur kerja sama internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Yusril menyebut, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia juga mengatur berbagai perbuatan yang termasuk korupsi, tidak terbatas pada penyuapan dan kerugian keuangan negara. Ketentuan tersebut antara lain mencakup gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat.
“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” katanya.
DEN Tegaskan Tidak Usulkan Penghapusan Kerugian Negara
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi terkait rekomendasi perubahan definisi tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, DEN tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Luhut menjelaskan, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum berlangsung lebih pasti, objektif, dan konsisten.
Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi sejumlah delik yang diatur dalam UNCAC, tetapi belum tercakup dalam hukum nasional.
Menurut Luhut, usulan tersebut bertujuan memperjelas proses pembuktian, bukan menghilangkan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.
Editor: Suriya Mohamad Said