Mahfud MD: Vonis Ringan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan
Jumat, 27 Desember 2024 - 06:46:00 WIB
"Rp250 miliar dari 300 triliun itu berapa? 0,07 persen, tidak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu," kata Mahfud.
Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
Selain itu, suami Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim, Senin (23/12/2024).
Editor: Reza Fajri