Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Semarang Bangun Rumah Baru untuk Korban Kebakaran di Candisari
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis Bersalah atas Kasus Korupsi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:27:00 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis Bersalah atas Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Keduanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang sebagai "fee" proyek penunjukan langsung. Uang ini tidak pernah dilaporkan ke KPK.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri. Jika tidak dibayarkan, hukuman kurungan selama enam bulan akan dikenakan.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut