Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Kasus Korupsi Investasi dan Pinjaman di PPT Energy Trading-Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Suami 8 Tahun

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:10:00 WIB
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Suami 8 Tahun
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Rabu (30/7/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.idMantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sedangkan suaminya, Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dituntut lebih berat dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025). 

Mbak Ita dan suami didakwa terlibat dalam tiga perkara korupsi dengan total suap dan gratifikasi senilai Rp9 miliar, terkait pengadaan meja dan kursi sekolah dasar, pengaturan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan, serta pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi ini juga menetapkan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa, serta pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun pasca-putusan pengadilan. 

JPU KPK, Wawan Yunarwanto juga menuntut Mbak Ita membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dan Alwin Basri Rp4 miliar sebagai ganti rugi kerugian negara. 

“Uang pengganti ini harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang,” ujar Wawan. 

Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diberlakukan sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus ini mencakup tiga perkara utama. Pertama, suap dari pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023, dengan nilai proyek Rp20 miliar, menghasilkan komitmen fee Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. 

Kedua, pengaturan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan pada 2023, dengan Alwin diduga menerima Rp2 miliar, termasuk Rp1 miliar untuk biaya pelantikan Hevearita sebagai wali kota, sebagaimana diungkap jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut