Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana, Ini Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:40:00 WIB
Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!
Menaker Yassierli. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Surat edaran ditujukan bagi gubernur, bupati dan wali kota.

Para kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian jika terjadi permasalahan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

"Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi para pekerja dalam mencari atau mendapat pekerjaan yang lebih baik.

"Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjelaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa kena pidana. Sebab hal itu masuk pasal penggelapan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut