Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana, Ini Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:40:00 WIB
Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!
Menaker Yassierli. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ucap Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.

“Kami menghimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut