Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Perindo: Kemenangan Masyarakat Sipil

Selasa, 07 Januari 2025 - 14:55:00 WIB
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Perindo: Kemenangan Masyarakat Sipil
Partai Perindo menyebut penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20 persen oleh MK merupakan kemenangan masyarakat sipil. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar oleh hakim MK," tuturnya.

Menurutnya, penghapusan ambang batas selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut