Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Nyanyikan Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Begini Penjelasan Hukumnya

Kamis, 07 Agustus 2025 - 20:51:00 WIB
Nyanyikan Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Begini Penjelasan Hukumnya
Lagu kebangsaan Indonesia Raya karya WR Supratman kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Pasal 28 UU Hak Cipta, hak cipta untuk lagu atau musik berlaku selama pencipta masih hidup dan berlanjut selama 70 tahun setelah wafatnya. WR Supratman sendiri meninggal pada 17 Agustus 1938. Artinya, hak ekonomi dari lagu Indonesia Raya telah berakhir sejak tahun 2008 dan statusnya sah menjadi milik publik.

Meski telah menjadi domain publik, lagu Indonesia Raya tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial, apalagi mengubah lirik, irama, maupun nadanya untuk maksud yang bersifat negatif. Ketentuan ini menegaskan bahwa sebagai simbol negara, penggunaan lagu kebangsaan harus tetap dalam koridor penghormatan, etika, dan integritas nasional.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut