Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka 1 Masih Buron
Selasa, 08 Oktober 2024 - 13:18:00 WIB
Dalam kasus ini, korban terdiri atas tiga anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki. Atas Perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Informasi terkini menyebutkan panti asuhan ini sudah berdiri antara 15 tahun hingga 20 tahun. Panti asuhan ini juga diduga tidak berizin.
Editor: Donald Karouw