Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka 1 Masih Buron 

Selasa, 08 Oktober 2024 - 13:18:00 WIB
Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka 1 Masih Buron 
Suasana di lokasi panti asuhan yang menjadi TKP pencabulan. (Foto: iNews/Sukron)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, korban terdiri atas tiga anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki. Atas Perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Informasi terkini menyebutkan panti asuhan ini sudah berdiri antara 15 tahun hingga 20 tahun. Panti asuhan ini juga diduga tidak berizin. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut