Pengusaha Sound Horeg Diminta Patuhi Fatwa MUI, Wagub Jatim: Tak Sesuai Kaidah Diharamkan
Rabu, 16 Juli 2025 - 18:36:00 WIB
"Pemanfaatan sound system yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah itu diharamkan," kata Emil.
Dia juga menyebutkan bahwa sebelum fatwa tersebut diterbitkan, diskusi intensif telah dilakukan bersama Rijalul Ansor mengenai nilai-nilai yang harus dijaga dalam penggunaan sound system di ruang publik.
Fatwa ini diterbitkan setelah MUI menerima laporan dari masyarakat Kediri pada 3 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui sidang Bahtsul Masail dengan menghadirkan pelapor, pengusaha sound horek dan dokter ahli THT.
Langkah ini diharapkan menjadi acuan bagi pelaku industri hiburan untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi audio secara publik.
Editor: Kurnia Illahi