Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Jakbar, Tangkap 4 Orang
Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:07:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman pidana berlapis karena kegiatan mereka dinilai membahayakan keselamatan konsumen dan merugikan industri otomotif nasional. Selain melanggar ketentuan di sektor perindustrian dan perdagangan, para pelaku juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi serta kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam sindikat ini. Investigasi lanjutan juga difokuskan pada asal-usul bahan baku dan distribusi hasil produksi oli palsu yang telah beredar luas di wilayah Jabodetabek.
Editor: Rizky Agustian