PP Polri Dukung Kapolri Tindak Tegas Anggota, Singgung Kasus Penyadapan Presiden
Sebelumnya, PP Polri juga telah mendapatkan penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat. Wakapolri ditugaskan Kapolri untuk menyampaikan gambaran mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Bambang mengakui para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa yang menyeret sejumlah jenderal Polri. Meski demikian, dia mengapresiasi ketegasan Kapolri dalam menindak anggota yang diduga terlibat tindak pidana.
"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," kata Bambang.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri. PP Polri juga mengapresiasi berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Editor: Suriya Mohamad Said