Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Mulai Lelang Barang Rampasan, Ada Mobil Ferrari hingga Kursi Firaun
Advertisement . Scroll to see content

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:19:00 WIB
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya
Tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut daftar barang mewah dan premium yang dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. PPN atas jasa pendidikan premium
7. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA). 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut