PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya
Rabu, 18 Desember 2024 - 20:19:00 WIB
Berikut daftar barang mewah dan premium yang dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. PPN atas jasa pendidikan premium
7. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
Editor: Aditya Pratama