Praperadilan Jilid III Tak Diterima, Refly Harun Pastikan Roy Suryo Ajukan Lagi Gugatan Ganti Rugi ke PN Jaksel
Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:02:00 WIB
"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," sambung Refly.
Dia menambahkan, gugatan ganti rugi akan kembali diajukan setelah sidang praperadilan jilid IV yang berkaitan dengan pencekalan Roy Suryo selesai digelar.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya setelah hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah. Nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel sebesar Rp106 juta dan ganti rugi imateriel sebesar Rp100 juta.
Editor: Suriya Mohamad Said