Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Diumumkan, Perpres Ojol Baru Atur Tarif Orang, Barang, dan Makanan

Kamis, 08 Oktober 2026 - 11:05:00 WIB
Resmi Diumumkan, Perpres Ojol Baru Atur Tarif Orang, Barang, dan Makanan
Pemerintah segera merilis Perpres No 27/2026 yang mengatur operasional ojek online Ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur berbagai aspek layanan ojol. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Selain itu, Perpres akan memperjelas kementerian yang memiliki kewenangan sebagai pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojol.

"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, pengaturan ojol akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan menjadi pengampu utama bagi para mitra ojol.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur layanan angkutan orang beserta struktur tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, regulasi baru ini diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan layanan ojol, sekaligus memperkuat aspek perlindungan dan pembinaan terhadap para mitra pengemudi.

Perpres tersebut juga akan menjadi dasar pengaturan layanan transportasi dan pengiriman yang berbasis aplikasi.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut