Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pantau Isu Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, bakal Usut Dugaan Korupsi?
Advertisement . Scroll to see content

Rieke Pertanyakan Nama Ferdy Sambo Dicantumkan Khusus dalam Kasus Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 - 16:38:00 WIB
Rieke Pertanyakan Nama Ferdy Sambo Dicantumkan Khusus dalam Kasus Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR mempertanyakan alasan nama Ferdy Sambo dicantumkan khusus dalam pemeriksaan 55 warga binaan terkait polemik Lapas Cibinong. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Komisi XIII DPR RI mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mencantumkan nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo secara khusus dalam paparan terkait pemeriksaan warga binaan dalam polemik bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mempertanyakan alasan hanya nama Ferdy Sambo yang ditampilkan secara khusus, sementara terdapat 55 warga binaan yang turut diperiksa terkait persoalan tersebut.

“Pertanyaan saya, kenapa ada nama Ferdy Sambo dalam pemeriksaan ini? Apakah termasuk warga yang sudah masuk ke kategori SAE atau ada hal lain sampai dikhususkan ditulis nama Ferdy Sambo yang dilakukan pemeriksaan? Yang lain tidak. Ada apa ini? Sehingga bisa ditulis atas nama Ferdy Sambo,” kata Tonny.

Tonny meminta Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas) Mashudi memberikan penjelasan mengenai dasar pencantuman nama Ferdy Sambo dalam paparan tersebut.

Pertanyaan serupa disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Dia mempertanyakan mengapa hanya nama Ferdy Sambo yang disebut, sementara warga binaan lainnya yang masuk dalam kategori tertentu tidak dicantumkan.

Rieke meminta Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan dasar pencantuman nama tersebut. Jika memang ada alasan khusus, menurutnya, warga binaan lain dengan kategori atau kasus serupa juga perlu dicantumkan.

“Kenapa hanya Ferdi Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang ke asimilasi dan punya 33 kasus Tipikor tidak ditulis? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya turut meminta penjelasan terkait pencantuman nama tersebut. Dia menyinggung adanya satu nama warga binaan yang disebut secara khusus, sementara terdapat 21 warga binaan yang menjalani asimilasi dan 33 warga binaan kasus tindak pidana korupsi.

“Nah, ini, jadi kami ingin straight to the point. Kami ingin mendengarkan penjelasan-penjelasan yang ditanya oleh teman-teman,” kata Willy.

Polemik tersebut mencuat setelah Ombudsman RI menemukan dugaan adanya fasilitas mewah yang digunakan sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI dan Ditjen Imipas untuk ditindaklanjuti.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut