Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan
Roy juga mengaku mengalami gangguan kesehatan saat ditahan. Dia menyebut kadar gula darahnya meningkat drastis dan tekanan darahnya hampir mencapai 200 sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain itu, Roy menilai dirinya mengalami pelanggaran HAM karena dipaksa mengenakan rompi tahanan dan borgol untuk ditampilkan kepada media. Dia juga mengklaim sempat hendak dipindahkan secara paksa dari Rumah Sakit Polri ke rumah tahanan meski masih menjalani perawatan.
Karena itu, Roy berharap hakim mempertimbangkan seluruh kerugian yang dialaminya, khususnya kerugian immateriil yang dinilai tidak dapat diukur dengan uang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan immateriil Rp100 juta. Kerugian materiil tersebut meliputi hilangnya pendapatan dari kanal YouTube, biaya jasa hukum, biaya litigasi, hingga biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan tersebut. Kuasa hukum termohon menilai klaim kerugian materiil maupun immateriil yang diajukan Roy tidak didukung dasar hukum serta bukti yang memadai. Polda juga menyebut klaim hilangnya pendapatan dari YouTube, podcast, dan pekerjaan lainnya hanya berupa perkiraan yang belum tentu benar-benar diperoleh.
Editor: Suriya Mohamad Said