Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti
JAKARTA, iNews.id – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper berisi dokumen saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Dokumen tersebut dibawa untuk membuktikan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah dilakukan secara sah.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, tim Biro Hukum KPK menyerahkan sejumlah dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Tumpukan berkas tersebut berisi alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Dokumen-dokumen itu kemudian diperiksa langsung oleh hakim. Tim kuasa hukum Yaqut juga turut meneliti berbagai berkas yang diajukan oleh KPK dalam persidangan tersebut.
Selain menyerahkan dokumen, tim Biro Hukum KPK juga menyatakan akan menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan untuk memperkuat argumen mereka.
Pada sidang sebelumnya, tim hukum KPK menegaskan bahwa Yaqut telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan tersebut tercatat dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang telah ditandatangani oleh Yaqut.
“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani pemohon,” ujar tim hukum KPK saat membacakan tanggapan atau duplik praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Menurut tim hukum KPK, dalil kuasa hukum Yaqut yang menyebut kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka, dinilai sebagai upaya menghindari proses hukum. Kubu Yaqut dianggap berupaya meniadakan dasar surat perintah yang menjadi awal penyidikan.
Lebih lanjut, KPK juga menegaskan bahwa gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan dan dituangkan dalam berita acara ekspos.
Dengan berbagai bukti tersebut, KPK meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Editor: Suriya Mohamad Said