Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaget! Deddy Corbuzier Tetap Rayakan Natal Bareng Azka Meski Sudah Mualaf
Advertisement . Scroll to see content

Segini Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan yang Disebut Tak akan Diambil Deddy Corbuzier

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:27:00 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan yang Disebut Tak akan Diambil Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier dilantik menjadi stafsus menhan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Melansir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 gaji stafsus setara dengan eselon I B. Adapun gaji pokok eselon I B adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan.

Tak cuma itu, berdasarkan aturan Deddy Corbuzier juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin di Kementerian Pertahanan sekitar Rp20 juta per bulannya.

Lalu, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Sehingga, bila ditotal gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan bisa mencapai Rp26 juta per bulannya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut