Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan 4 Saksi Terkait Perkara Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Saat membuka persidangan, Christina mempersilakan Dokter Tifa memasuki ruang sidang dan kemudian menanyakan kondisi kesehatannya.
"Terdakwa sehat?" tanya Christina kepada Dokter Tifa, Kamis (8/10/2026).
"Alhamdulillah sehat majelis," jawab Dokter Tifa.
Selanjutnya, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
JPU menyebut ada empat saksi yang akan diperiksa, yakni Adam Andriantama Bayu Aji, Andi Kurniawan, Helmi Bostam, dan Wicandres.