Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsiRoy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima. Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan, Senin (19/10/2026).
"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Roy Suryo.
Christina sebelumnya menyatakan putusan praperadilan yang didalilkan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan atau pun menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
"Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Christina.