Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:04:00 WIB
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah
Ahli hukum UII menilai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah karena izin lokasi berbeda. Sitaan hasil penggeledahan ikut dipersoalkan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari permohonan izin penggeledahan yang dinilai tidak sesuai.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Arif menjelaskan, persoalan muncul karena terdapat ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam permohonan dan penetapan izin penggeledahan dengan lokasi yang kemudian digeledah.

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta pendapat Arif mengenai permohonan izin penggeledahan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Febri, permohonan awal penggeledahan berkaitan dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut