Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah
JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari permohonan izin penggeledahan yang dinilai tidak sesuai.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Arif menjelaskan, persoalan muncul karena terdapat ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam permohonan dan penetapan izin penggeledahan dengan lokasi yang kemudian digeledah.
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta pendapat Arif mengenai permohonan izin penggeledahan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Febri, permohonan awal penggeledahan berkaitan dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.
Namun, penyidik kemudian mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Arif menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan administrasi karena permohonan dan penetapan izin disebut berkaitan dengan lokasi yang berbeda.
"Disitu pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya untuk wilayah Polda Metro Jaya," kata Arif di ruang sidang.
Ketika ditanya mengenai keabsahan penggeledahan tersebut, Arif kembali menegaskan bahwa tindakan itu tidak sah.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar. Kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," jelasnya.
Arif juga menjelaskan konsekuensi hukum yang menurutnya dapat timbul apabila penggeledahan tersebut dinyatakan tidak sah.
Menurut dia, penyitaan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan juga dapat dinilai tidak sah. Dengan demikian, barang yang diperoleh dari penyitaan tersebut dinilai tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya. Ada izin penyitaan nya juga sama dengan seperti ini, penyitaan ya pun menjadi tidak sah. Kalau penyitaannya tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," ungkap Arif.
Editor: Suriya Mohamad Said