Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari, KPK Tidak Hadir
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang itu sedianya digelar pada Selasa (21/1/2025).
Hakim tunggal Djuyamto mengungkapkan KPK selaku pihak termohon tidak bisa hadir dan menyerahkan surat permintaan penundaan persidangan pada 16 Januari 2025 lalu.
"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar Djuyamto di persidangan, Selasa (21/1/2025).
Dia menambahkan, KPK meminta sidang perdana praperadilan ditunda hingga 3 pekan, namun hakim hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.
"Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan tiga minggu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu," katanya.
Sementara itu, pengacara Hasto Ronny Talapessy meminta persidangan ditunda selama 10 hari saja. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi hakim karena tanggal merah berturut-turut dan agenda persidangan tipikor.