Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen dan Bawa 111 Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Roy Suryo, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:37:00 WIB
Sidang Roy Suryo, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan
Kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim menghadirkan ijazah asli Jokowi sebagai bukti utama dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, meminta majelis hakim menghadirkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Dia menilai dokumen tersebut merupakan barang bukti utama yang diperlukan dalam proses pembuktian.

“Kami minta melalui majelis hakim yang mulia supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian,” ujar Ghafur dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Menurut Ghafur, kehadiran ijazah asli diperlukan agar majelis hakim dapat mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti yang diajukan. Dokumen tersebut juga dinilai penting bagi tim kuasa hukum untuk mengonfirmasi keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dia mengingatkan agar dokumen tersebut sudah tersedia ketika persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

“Jadi jangan sampai nanti minggu depan begitu ada saksi yang menyatakan pernah melihat barang bukti itu, kemudian kami ingin mengonfirmasi kepada saksi yang menyatakan sudah pernah lihat barang bukti itu, dan kemudian penuntut umum memberikan alasan bahwa belum sempat dihadirkan,” tuturnya.

Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyinggung Pasal 210 ayat (3) KUHAP. Jaksa menyatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menentukan urutan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan.

“Kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan,” ujar jaksa.

Meski demikian, JPU menyatakan akan memperhatikan permintaan kuasa hukum agar seluruh barang bukti terkait perkara tersebut dapat dihadirkan sesuai rencana persidangan.

“Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian,” lanjut jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan pada Senin (19/10/2026).

“Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Roy Suryo. Dengan demikian, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut