Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komjak Ungkap Pemberhentian Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah Sudah Diusulkan
Advertisement . Scroll to see content

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

Selasa, 04 Agustus 2026 - 16:31:00 WIB
Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana melayangkan permohonan praperadilan. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana melayangkan permohonan praperadilan. Langkah hukum ini diambil lantaran tim kuasa hukumnya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Rencana pengajuan praperadilan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Firman mengungkapkan bahwa timnya menemukan banyak indikasi pelanggaran prosedur hukum acara.

"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ucap Firman.

Melihat banyaknya kejanggalan tersebut, Firman memastikan pihaknya akan menempuh perlawanan hukum melalui mekanisme praperadilan secara terpisah untuk dua institusi penegak hukum.

"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.

"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut