Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Polisi: Pengereman Darurat Harusnya Lebih Jauh
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL

Selasa, 29 September 2026 - 16:18:00 WIB
Terungkap! Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
olda Metro Jaya mengungkap masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka karena pengereman darurat dilakukan saat kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh sebelum mencapai titik tabrakan.

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Anom menjelaskan, kesimpulan tersebut juga diperkuat berdasarkan keterangan ahli yang telah diperiksa penyidik. Dari hasil pemeriksaan, masinis dinilai masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengereman dari jarak lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.

"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujar dia.

Selain mengacu pada hasil analisis data logger, polisi juga mendasarkan penyidikan pada aturan yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan pengereman darurat.

Kanit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka mengatakan prosedur tersebut telah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.

"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," kata Rizka.

Dia menegaskan, ketentuan tersebut juga telah tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi masinis.

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19 ada," katanya.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut