Tindakan Curang di Balik Putusan Bebas Ronald Tannur
Jumat, 01 November 2024 - 23:42:00 WIB
“(Putusan kasasi) kalau enggak salah, terbukti,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi Rabu (23/10).
Yanto menjelaskan, putusan kasasi ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas Tannur. Kini, ia dihukum 5 tahun penjara.
“(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah, 5 tahun,” ujarnya.
Editor: Komaruddin Bagja