Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut
Aksi tersebut diduga dilakukan Gus Yaqut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Modus yang digunakan adalah mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 menggunakan jemaah tanpa masa tunggu (T0) serta mengabaikan mekanisme antrean yang sah.
Pengisian kuota secara melanggar hukum ini dilakukan demi mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan imbalan fee percepatan dari jemaah. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengalihkan dan menetapkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Atas praktik ini, Jaksa menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar USD 271.500. Selain itu, perbuatan tersebut disinyalir memperkaya 313 travel haji khusus (PIHK) senilai total Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD 26.500.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar