Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hibahkan Aset Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI, Tanah di Kemayoran Bakal Jadi Pos Damkar
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:55:00 WIB
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Aksi tersebut diduga dilakukan Gus Yaqut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Modus yang digunakan adalah mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 menggunakan jemaah tanpa masa tunggu (T0) serta mengabaikan mekanisme antrean yang sah.

Pengisian kuota secara melanggar hukum ini dilakukan demi mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan imbalan fee percepatan dari jemaah. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengalihkan dan menetapkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Atas praktik ini, Jaksa menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar USD 271.500. Selain itu, perbuatan tersebut disinyalir memperkaya 313 travel haji khusus (PIHK) senilai total Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD 26.500.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut