Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Peradi Bersatu soal Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Lindungi Data Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Penyidik KPK Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bukan Kasus Politik: Alat Buktinya Terpenuhi

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:56:00 WIB
Eks Penyidik KPK Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bukan Kasus Politik: Alat Buktinya Terpenuhi
Eks Penyidik KPK , Yudi Purnomo Harahap menilai penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah kasus politik (Foto: screenshot Rakyat Bersuara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meyakini penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukanlah kasus politik. Ia meyakini Hasto ditetapkan tersangka karena penyidik punya alat bukti yang cukup.

Yudi menjelaskan mekanisme penyidikan di lembaga antirasuah itu dimulai dari gelar perkara antara penyidik dan unsur pimpinan KPK. Dalam gelar perkara kasus Hasto, Yudi menyebut semua pimpinan KPK telah setuju yang artinya alat bukti terpenuhi.

"Ketika kemudian kasusnya Pak Hasto kemudian menjadi tersangka dan pimpinan KPK bulat lho, 5-0 lho artinya tidak ada dissenting opinion di antara mereka. Berarti kan dua alat buktinya terpenuhi," ujar Yudi dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (18/3/2025).

Yudi juga membantah pembelaan dari tim hukum Hasto yang menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang dipaksakan. Menurutnya, dalam perkara hukum alat bukti dimungkinkan untuk berkembang.

Ia menjelaskan penetapan tersangka baru dalam suatu kasus dimungkinkan meskipun kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Misalnya ada peristiwa pembunuhan, waktu itu pelakunya ada tiga yang terungkap, sudah incraht lagi, tiba-tiba ada bukti baru, wah ternyata enggak cuman tiga, tiga orang itu saling menutupi, ternyata ada yang keempat kan itu nggak masalah," katanya.

Yudi juga heran dengan pembelaan kubu Hasto yang menyebut perkara Hasto bukanlah perkara korupsi lantaran tidak ada kerugian negara. Ia lantas menjelaskan bahwa tindakan korupsi tak sebatas adanya kerugian negara 

"Ini kasusnya adalah suap-menyuap, dua-duanya adalah pelaku," tutur dia.

"Kemudian disebutkan tidak ada kerugian negara, lho kasus korupsi itu ada tujuh bentuk, mulai dari merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, termasuk penggelapan," ucap Yudi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut