Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Konsultasi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, TAUD: Ini Bentuk Teror!
Advertisement . Scroll to see content

Harvey Moeis Bukan Pelaku Utama Korupsi Timah, Praktisi Hukum Tantang BPKP Audit 375 Perusahaan Lain

Kamis, 02 Januari 2025 - 23:18:00 WIB
Harvey Moeis Bukan Pelaku Utama Korupsi Timah, Praktisi Hukum Tantang BPKP Audit 375 Perusahaan Lain
Praktisi Hukum Pitra Romadoni dalam program Interupsi Inews TV bertajuk 'Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?' pada Kamis (2/1/2025) malam. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut