Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana
Advertisement . Scroll to see content

INTERUPSI: Pakar Hukum Setuju Hakim Tuntut Naik Gaji, tapi Bukan lewat Cuti Massal

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:00:00 WIB
INTERUPSI: Pakar Hukum Setuju Hakim Tuntut Naik Gaji, tapi Bukan lewat Cuti Massal
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, tapi bukan lewat aksi cuti massal. (Foto: Official iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang meminta gaji dan tunjangan hakim naik 142 persen wajar. Sebab penghasilan hakim tidak naik selama 12 tahun.

"Ya saya kira tuntutan itu wajar saja kalau disesuaikan dengan keadaan ekonomi secara keseluruhan boleh saja," kata Fickar dalam program iNTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (10/10/2024).

Hanya saja, dia mengkritik tuntutan itu disuarakan lewat aksi cuti bersama. Dia khawatir aksi itu mengganggu jalannya persidangan.

"Tidak ada yang salah memperjuangkan, cuman caranya yang dipakai itu dalam beberapa kesempatan saya katakan kok cara pekerja yang dipakai gitu, padahal ini pejabat negara," sambungnya.

Dia mengatakan, SHI seharusnya bisa menempuh jalan lain untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut