Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

INTERUPSI: Solidaritas Hakim Tak Mau Aksi Cuti Massal Dianggap Mogok Kerja

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:14:00 WIB
INTERUPSI: Solidaritas Hakim Tak Mau Aksi Cuti Massal Dianggap Mogok Kerja
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzzan Arrasyid. (Foto: Official iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan aksi cuti massal yang dilakukan ribuan hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan sejak Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) bukan mogok kerja. Aksi itu merupakan hak cuti yang dimiliki para hakim.

“Jadi perlu diklarifikasi banyak media yang menyebut kita mogok, mogok itu melanggar hukum saat ini, kita tidak. Sebab kita mengambil hak cuti kita 12 hari,” kata Juru Bicara SHI, Fauzzan Arrasyid di program iNTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, cuti 12 hari dalam satu tahun itu sedianya merupakan hak pejabat negara. Sehingga para hakim mengambil jatah cuti tersebut.

“Kita mengambil hak cuti kita 12 hari, semua pejabat negara kan punya memiliki cuti 12 hari dalam setahun yang seharusnya digunakan untuk berkumpul dengan keluarga. Tapi diambil oleh hakim untuk beraudiensi,” tutur dia.

Diketahui, sejumlah hakim yang tergabung dalam SHI beraudiensi dengan pimpinan DPR pada Selasa (8/10/2024). Para wakil Tuhan itu ramai-ramai mengadu ke wakil rakyat.

“Kami hanya masyarakat biasa yang disematkan gelar wakil Tuhan, yang melapor kepada wakil rakyat dalam hal keadilan. Itu standing point kami. Wakil Tuhan yang meminta keadilan kepada wakil rakyat," ujar Koordinator SHI di DPR Rangga Lukita Desnata di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut