Lemkapi Ungkap Syarat Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Singgung Penyimpangan
"Birowassidik akan memberikan suatu putusan apakah betul yang sudah dilakukan penyidik ini," tutur dia.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) siang. Mereka menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Mereka juga mendesak Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah Jokowi.
"Kami datang ke Karowasidik sebagai atasan penyidik, untuk melakukan desakan gelar perkara khusus sesuai Perkap 6 tahun 2019 pasal 21, maka kami tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan pada tanggal 22 Mei kemarin," ujar Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah di Mabes Polri.
Menurutnya, laporan permintaan gelar perkara khusus ini diterima oleh Birowassidik Bareskrim Polri dengan nomor 26/P-GPK/TPUA/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
"Bukti keberatannya ada 26 butir yang kami masukan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Editor: Rizky Agustian