RAKYAT BERSUARA: Fredrich Yunadi Minta Putusan Kasus Vina Cirebon Dihormati
Selasa, 24 September 2024 - 21:52:00 WIB
            
         
                                    Hal senada disampaikan praktisi hukum Fredrich Yunadi. Menurutnya sudah ada putusan hukum tetap yang harus dihormati.
"Saya tidak menyebutkan persentase karena tidak diizinkan dan melanggar kode etik itu Pasal 4 dan Pasal 5 kita tidak bisa mengatakan menang 1.000 persen," ujar Fredrich.
Fredrich menegaskan, upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon tidak dapat menggugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. Dia meyakini kasus itu murni pembunuhan karena ada putusan dan sudah inkrah.
"Upaya hukum PK silakan, tapi tidak bisa mengesampingkan atau mengugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap," katanya.
Editor: Reza Fajri