Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baleg DPR Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh, Minta Masukan JK
Advertisement . Scroll to see content

Asosiasi Pertelevisian Minta KPI Dorong DPR Segera Revisi UU Penyiaran

Selasa, 09 November 2021 - 10:29:00 WIB
Asosiasi Pertelevisian Minta KPI Dorong DPR Segera Revisi UU Penyiaran
Ilustrasi orang menonton film di layanan OTT. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 4 Asosiasi pertelevisian Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) meminta KPI mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat revisi Undang-undang (UU) Penyiaran

Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI berdasarkan UU 32 tahun 2002 (UU Penyiaran) diamanatkan mengatur dan menciptakan regulasi dalam bidang penyiaran. Melalui kewenangan tersebut lembaga ini berhasil mewujudkan regulasi penyiaran dalam bentuk P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

"Seharusnya KPI mendorong DPR mempercepat revisi UU Penyiaran untuk mengatur konten pada layanan Over The Top (OTT) atau media baru untuk menghentikan persaingan yang sangat tidak sehat," kata ketua umum ATVSI Syafril Nasution saat dihubungi wartawan, Selasa (9/11/2021).

Adapun dorongan yang dilakukan keempat asosiasi tersebut terkait penolakan rencana KPI untuk melakukan perubahan P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Syafril mengatakan, isi dari peraturan P3SPS tidak pernah melibatkan pelaku industri, walau secara tegas tertulis dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 pasal 8 ayat 2(b) menyebutkan bahwa P3SPS diusulkan oleh asosiasi atau masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut