Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Polemik 4 Pulau Aceh, Komisi II DPR Siap Bahas Batas-batas Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh, Minta Masukan JK

Kamis, 11 September 2025 - 15:49:00 WIB
Baleg DPR Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh, Minta Masukan JK
Baleg DPR membahas revisi UU Pemerintahan Aceh dengan mengundang Jusuf Kalla untuk meminta masukan, Kamis (11/9/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Baleg DPR membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025). Para legislator mengundang Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) dan Ketua delegasi pemerintah RI saat perundingan Helsinki Hamid Awaluddin.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, kehadiran JK bisa memberi masukan substansi terkait RUU Pemerintahan Aceh yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, hingga partai politik lokal.

“Kami mengharapkan masukan dari Haji Muhammad Yusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” kata Bob setelah membuka rapat.

Bob menilai, pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh tidak bisa dilepaskan dari amanat Perjanjian Helsinki 2005. Perjanjian itu menjadi fondasi perdamaian dan sekaligus dasar lahirnya UU Pemerintahan Aceh. 

“Saya ingin hal ini lebih banyak ditarik dalam hal filosofisnya, semangat sebagai abstraksi, dan inspirasi agar betul-betul poin-poin yang tadi tentang sumber daya alam, otonomi khusus, partai politik, dan penyesuaian kelembagaan dapat kita cerminkan pada rapat kita kali ini,” kata Bob.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat wilayah yang menjadi polemik antara Aceh-Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas pada Selasa (17/6/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut