Baleg DPR Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh, Minta Masukan JK

JAKARTA, iNews.id - Baleg DPR membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025). Para legislator mengundang Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) dan Ketua delegasi pemerintah RI saat perundingan Helsinki Hamid Awaluddin.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, kehadiran JK bisa memberi masukan substansi terkait RUU Pemerintahan Aceh yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, hingga partai politik lokal.
“Kami mengharapkan masukan dari Haji Muhammad Yusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” kata Bob setelah membuka rapat.
Bob menilai, pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh tidak bisa dilepaskan dari amanat Perjanjian Helsinki 2005. Perjanjian itu menjadi fondasi perdamaian dan sekaligus dasar lahirnya UU Pemerintahan Aceh.
“Saya ingin hal ini lebih banyak ditarik dalam hal filosofisnya, semangat sebagai abstraksi, dan inspirasi agar betul-betul poin-poin yang tadi tentang sumber daya alam, otonomi khusus, partai politik, dan penyesuaian kelembagaan dapat kita cerminkan pada rapat kita kali ini,” kata Bob.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat wilayah yang menjadi polemik antara Aceh-Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas pada Selasa (17/6/2025).